SALAHKAH SAYA BICARA, ATAU
SUDAH SEPANTASNYA SAYA IKUT BICARAKONTROVERSI SEPUTAR RUMUSAN PANCASILA YANG BENAR DAN SAH
Oleh : Wiyanto*
*(Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang)
Oleh : Wiyanto*
*(Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang)
Tentu kita masih mengenal pepatah “JaS MeRah” Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah. Untuk mengetahui berbagai perdebatan yang mengatakan Pancasila yang benar dan sah;
Kita perlu menyimak sejarah sebagai berikut;
1. Pancasila 1 Juni 1945
Pancasila yang diucapkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila 1 Juni 1945 ini merupakan Pancasila yang masih dipertahankan oleh golongan PDIP/megawati. Pancasila yang diucapkan oleh Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 memiliki urutan sebagai berikut:
Pancasila 1 Juni 1945 masih merupakan rancangan “philosophische grondslag” yang akan dirumuskan oleh panitia delapan BPUPK. Panitia delapan dipimpin oleh Sukarno dengan 7 anggota yaitu: M.Hatta, M.Yamin, A.Maramis, Oto Iskandardinata, Sutardjo Kartohadikusumo, Ki Bagus Hadikusumo dan Wachid Hasyim. Pada masa sidang pertama banyaknya anggota BPUPK 62 orang dan pada masa sidang kedua anggota BPUPK ditambah 6 orang menjadi 68 orang. Setelah mendapat masukan dari anggota BPUPK lainnya.
2. Pancasila 22 Juni 1945
Pancasila yang disusun pada tanggal 22 Juni 1945 yang dirumuskan oleh panitia delapan dan panitia sembilan juga dipimpin oleh Sukarno dengan 8 anggota yaitu: M.Hatta, M.Yamin, A.Maramis, Subardjo, Wachid Hasyim, Kahar Muzakkir, Agus Salim dan Abikusno Tjokrosuyoso. Sidang untuk menyusun Piagam Jakarta hanya disusun oleh 38 anggota BPUPK yang merangkap sebagai anggota Chuoo Sangi In dan anggota BPUPK yang tinggal di Jakarta. yang tercantum di alinea 4 Piagam Jakarta dan kemudian disetujui oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 11 Juli 1945. Pancasila 22 Juni dipertahankan oleh golongan Islam yang ingin mengembalikan “tujuh kata” kedalam Pembukaan UUD 1945.
Pada tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila panitia delapan disempurnakan oleh panitia sembilan dengan mengubah urutan nilai pokok (core values) menjadi:
3. Pancasila 18 Agustus 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mensahkan Pancasila dengan rumusan sebagai berikut:
PPKI dipimpin oleh Sukarno dengan 26 anggota. Sidang yang menghilangkan “tujuh kata”, hanya dihadiri oleh 3 orang anggota panitia sembilan yaitu Sukarno, Hatta dan Subardjo. Wachid Hasyim adalah anggota PPKI tetapi tidak hadir di sidang tanggal 18 Agustus karena masih di Surabaya. Yamin, Maramis, Kahar Muzakkir, Agus Salim dan Abikusno Tjokrosuyoso bukan anggota PPKI.
Dari uraian diatas dapat kita lihat bahwa Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 “axiological hierarchy”-nya berubah, nilai moral, yaitu “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam diangkat keatas, dijadikan Norma Utama (norma normarum). Setelah disetujui oleh rapat pleno BPUPK yang hanya terdiri dari wakil-wakil dari Jawa saja, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI yang meliputi wakil-wakil dari seluruh Indonesia mengubah rumusan Pancasila dengan mengurangi “tujuh kata” (“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”) dan menambahkan “tiga kata” (“Yang Maha Esa”).
Pancasila yang disahkan pada tangal 18 Agustus 1945 itu benar-benar merupakan “hogere optrekking” (istilah Bung Karno, artinya “peningkatan”) dari Declaration of Independence dan Manifesto Komunis karena yang diutamakan adalah moral yang berasal dari “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi, kebaikan hukum positif harus diukur dari asas-asas yang bersumber kepada “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bukan “Ketuhanan” saja.
Pancasila berbeda dengan teori Grundnorm dari Hans Kelsen yang menyatakan bahwa hukum positif tidak perlu bersangkut paut dengan moral, ideologi, politik dan sejarah yang intinya berada diluar bidang hukum. Demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mendapat mufakat, mengutamakan “harmony”, berbeda dengan Demokrasi Liberal yang mengutamakan “voting” dan menimbulkan perasaan kalah dan menang yang sering menyakitkan hati.
Dengan demikian dapat dikatakan apabila ada segolongan orang yang mengatakan bahwa Pancasila yang benar dan sah adalah Pancasila 1 Juni 1945 itu tidak ada dasarnya. Bung Karno memimpin seluruh tahap perumusan Pancasila sejak 1 Juni sampai 18 Agustus 1945. Bung Karno adalah pemimpin yang mengambil inisiatif untuk menyusun Piagam Jakarta dan mengubah “axiological hierarchy”-nya. Sidang PPKI untuk mengurangi “tujuh kata” dan penambahan “tiga kata” juga dipimpin Bung Karno. Jadi Pancasila 18 Agustus 1945 merupakan rumusan Pancasila yang sah. Karena rumusan pancasila 18 Agustus 1945 dirumuskan PPKI, rumusan dari wakil-wakil selurah rakyat Nusantara setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Yang menjadi pertanyaan kita adalah;
RUJUKAN
RM.A.B.Kusuma. 2010. Konsistensi Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Negara. Disampaikan di Kongres Pancasila II di Denpasar pada tanggal 31 Mei 2010, Peneliti Senior Pusat Studi Hukum Tatanegara Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Penyusun “Lahirnya UUD 1945”, FHUI,2004/2009; Editor Risalah BPUPK-PPKI, Sekretariat Negara, 1995.
- Apakah Pancasila 1 Juni 1945 yang diucapkan oleh Bung karno yang masih dipertahankan oleh golongan megawati/PDIP? ,
- Apakah Pancasila tanggal 22 Juni 1945 yang disusun oleh panitia delapan dan kemudian disempurnakan oleh panitia sembilan yang dipertahankan oleh golongan Islam yang ingin mengembalikan “tujuh kata” (Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) kedalam Pembukaan UUD 1945? Atau
- Apakah Pancasila 18 agustus 1945 yang disahkan oleh PPKI dan yang dipertahankan oleh pemerintah Orde lama, Orde baru maupun Orde reformasi?
Kita perlu menyimak sejarah sebagai berikut;
1. Pancasila 1 Juni 1945
Pancasila yang diucapkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila 1 Juni 1945 ini merupakan Pancasila yang masih dipertahankan oleh golongan PDIP/megawati. Pancasila yang diucapkan oleh Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 memiliki urutan sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia,
- Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan,
- Mufakat atau Demokrasi,
- Kesejahteraan Sosial, dan
- Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Pancasila 22 Juni 1945
Pancasila yang disusun pada tanggal 22 Juni 1945 yang dirumuskan oleh panitia delapan dan panitia sembilan juga dipimpin oleh Sukarno dengan 8 anggota yaitu: M.Hatta, M.Yamin, A.Maramis, Subardjo, Wachid Hasyim, Kahar Muzakkir, Agus Salim dan Abikusno Tjokrosuyoso. Sidang untuk menyusun Piagam Jakarta hanya disusun oleh 38 anggota BPUPK yang merangkap sebagai anggota Chuoo Sangi In dan anggota BPUPK yang tinggal di Jakarta. yang tercantum di alinea 4 Piagam Jakarta dan kemudian disetujui oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 11 Juli 1945. Pancasila 22 Juni dipertahankan oleh golongan Islam yang ingin mengembalikan “tujuh kata” kedalam Pembukaan UUD 1945.
Pada tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila panitia delapan disempurnakan oleh panitia sembilan dengan mengubah urutan nilai pokok (core values) menjadi:
- Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
- Menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pancasila 18 Agustus 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mensahkan Pancasila dengan rumusan sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan – perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
PPKI dipimpin oleh Sukarno dengan 26 anggota. Sidang yang menghilangkan “tujuh kata”, hanya dihadiri oleh 3 orang anggota panitia sembilan yaitu Sukarno, Hatta dan Subardjo. Wachid Hasyim adalah anggota PPKI tetapi tidak hadir di sidang tanggal 18 Agustus karena masih di Surabaya. Yamin, Maramis, Kahar Muzakkir, Agus Salim dan Abikusno Tjokrosuyoso bukan anggota PPKI.
Dari uraian diatas dapat kita lihat bahwa Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 “axiological hierarchy”-nya berubah, nilai moral, yaitu “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam diangkat keatas, dijadikan Norma Utama (norma normarum). Setelah disetujui oleh rapat pleno BPUPK yang hanya terdiri dari wakil-wakil dari Jawa saja, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI yang meliputi wakil-wakil dari seluruh Indonesia mengubah rumusan Pancasila dengan mengurangi “tujuh kata” (“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”) dan menambahkan “tiga kata” (“Yang Maha Esa”).
Pancasila yang disahkan pada tangal 18 Agustus 1945 itu benar-benar merupakan “hogere optrekking” (istilah Bung Karno, artinya “peningkatan”) dari Declaration of Independence dan Manifesto Komunis karena yang diutamakan adalah moral yang berasal dari “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi, kebaikan hukum positif harus diukur dari asas-asas yang bersumber kepada “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bukan “Ketuhanan” saja.
Pancasila berbeda dengan teori Grundnorm dari Hans Kelsen yang menyatakan bahwa hukum positif tidak perlu bersangkut paut dengan moral, ideologi, politik dan sejarah yang intinya berada diluar bidang hukum. Demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mendapat mufakat, mengutamakan “harmony”, berbeda dengan Demokrasi Liberal yang mengutamakan “voting” dan menimbulkan perasaan kalah dan menang yang sering menyakitkan hati.
Dengan demikian dapat dikatakan apabila ada segolongan orang yang mengatakan bahwa Pancasila yang benar dan sah adalah Pancasila 1 Juni 1945 itu tidak ada dasarnya. Bung Karno memimpin seluruh tahap perumusan Pancasila sejak 1 Juni sampai 18 Agustus 1945. Bung Karno adalah pemimpin yang mengambil inisiatif untuk menyusun Piagam Jakarta dan mengubah “axiological hierarchy”-nya. Sidang PPKI untuk mengurangi “tujuh kata” dan penambahan “tiga kata” juga dipimpin Bung Karno. Jadi Pancasila 18 Agustus 1945 merupakan rumusan Pancasila yang sah. Karena rumusan pancasila 18 Agustus 1945 dirumuskan PPKI, rumusan dari wakil-wakil selurah rakyat Nusantara setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Yang menjadi pertanyaan kita adalah;
- Kapan lahirnya Pancasila 1 Juni kah, atau?
- Siapa yang merumuskan pancasila?......Jangan-jangan……… hanya……..
- Apa konsekuensinya jika dalam hal ini Negara memperingati pidatonya Sukarno 1 juni? Bagaimanakah dengan Moh. Yamin, dll?
RUJUKAN
RM.A.B.Kusuma. 2010. Konsistensi Nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Negara. Disampaikan di Kongres Pancasila II di Denpasar pada tanggal 31 Mei 2010, Peneliti Senior Pusat Studi Hukum Tatanegara Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Penyusun “Lahirnya UUD 1945”, FHUI,2004/2009; Editor Risalah BPUPK-PPKI, Sekretariat Negara, 1995.