Buat adik2 SPENSA silahkan kalian dapat memberikan komentar tentang pembelajaran yang sudah kita lakukan. atau berdiskusi di blog ini. semangaT belajar
aku tahu, aku paham, aku yakin, dan kalian pasti BISA.......!
RINGKASAN MATERI PELAJARAN
BAB 1 NORMA DAN HUKUM
NORMA DAN HUKUM
- 1. Hakekat Norma
Yaitu kaidah sebagai pedoman untuk mewujudkan suatu nilai, wujud kaidah atau pedoman itu biasanya berupa perintah atau larangan.
- Macam-macam norma dalam masyarakat
a. Pengertian norma Agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan ,yang berisi perintah, laranagan anjuran
Contoh norma Agama:
Beribadah,tidak makan makanan yang diharamkan oleh agama
b. Pengertian norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia ,untuk menentukan perbuatan baik dan perbuatan tidak baik.
Contoh norma Kesusilaan:
Berkata jujur ,tidak beerkhianat,berbuat baik terhadap sesama
c. Pengeritian norma Kesopanan adalah peraturan yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu
Contoh norma Kesopanan :
Berkata sopan, menghormati orang tua,Tidak meludah di sembarang tempat
d. Pengertian norma Hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh lembaga negara /penguasa
Contoh norma Hukum:
Peraturan Lalu Lintas, Membayar pajak, Taat terhadap Undang-Undang yang berlaku
- Pentingnya norma dalam masyarakat
a. Mengatur tingkah laku manuasia
b. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai
c. Menanamkan ahlak yang baik
- Sanksi dari masing-masing norma
a. Norma Agama,sanksi dari Tuhan yang diterima di akherat nanti
b. Norma Kesusilaan ,sanksi berasal dari batin manusia itu sendiri berupa rasa penyesalan.
c. Norma Kesopanan ,sanksi berasal dari masyarakat berupa celaan dan cemoohan.
d. Norma Hukum ,sanksi dmendapatkan hukuman ipenjara,memebayar denda
HUKUM
- Pengertian hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
- Unsur-unsur hukum
Berdasarkan beberapa rumusan hukum dari para ahli atau sarjana hukum, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib atau oleh penguasa negara atau pemerintah yang berwenang.
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi bagi pelanggarnya tegas dan nyata.
- Ciri-ciri hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum. Ciri-ciri hukum yaitu;
a. Adanya perintah dan/atau larangan.
b. Peraturan dan/atau larangan harus patuh ditaati oleh setiap orang.
- Tujuan dan fungsi hukum
Tujuan hukum menurut para ahli
a. Prof. Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan kepada rakyatnya.
b. Prof. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c. Geny
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai untuk mencapai keadilan.
d. Jeremy Bentham (teori utilities)
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
e. Prof. Van kan
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
f. Aristoteles
Tujuan hukum adalah membuat keadilan.
Keadilan menurut aristoteles dibedakan menjadi dua yaitu keadilan distributive dan keadilan komutatif.
g. Drs. Utrecht, S.H
Tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam kehidupan manusia.
Kepastian hukum dibagi menjadi dua kepastian hukum oleh karena undang-undang dan kepastian hukum dari undang-undang.
Berdasarkan pendapat para ahli secara umum dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah;
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu (aman).
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Fungsi hukum
Fungsi hukum dalam pergaulan masyarakat adalah melindungi hak-hak setiap manusia agar tidak digangu oleh orang lain.
- Negara hukum
Syarat-syarat suatu Negara disebut sebagai Negara hukum:
a. Memiliki aturan hukum yang menjamin dan melindungi HAM
b. Memiliki alat Negara penegak hukum. Misalnya (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan)
c. Adanya dukungan warganegara terhadap alat Negara dalam menegakkan hukum.
Ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:
a. Ada pembagian kekuasaan di dalam Negara.
b. Adanya asas legalitas
c. Adanya konstitusi dan peraturan hukum yang menjamin HAM.
d. Adanya persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban setiap warganegara.
e. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
f. Ada program pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum.
- Macam-macam norma hukum
a. Berdasarkan sifatnya hukum dibedakan menjadi; hukum mengatur dan hukum memaksa
b. Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi; hukum tertulis dan tidak tertulis
c. Menurut isinya hukum dibedakan menjadi; hukum publik dan hukum privat.
d. Menurut wilayah berlakunya; hukum lokal, hukum nasional, hukum antar Negara, hukum internasional
e. Menurut waktu berlakunya hukum dibedakan menjadi hukum positif, hukum masa lalu, hukum masa dating.
f. Menurut pribadi yang diaturnya hukum dibedakan menjadi: hukum satu golongan, hukum antar golongan, dan hukum semua golongan.
g. Menurut cara mempertahankannya hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil.
h. Menurut sumbernya hukum dibedakan menjadi: hukum terdiri atas undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.
- Sumber-sumber hukum
Sumber hukum dibedakan menjadi dua; sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
sumber hukum formil antara lain;
a. Undang-Undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hukum (yurisprudensi)
d. Traktat
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
- Pentingnya hukum bagi warga Negara
Arti penting hukum bagi setiap warganegara yaitu;
a. Melindungi hak dan kepentingan warganegara
b. Mewujudkan rasa aman dan adil
c. Mewujudkan keadaan yang tertib dan aman
d. Memperlancar pembangunan.
PERILAKU SESUAI NORMA
- Contoh adat dan kebiasaan
Upacara pembakaran mayat (ngaben) merupakan adat istiadat masyarakat bali.
- Contoh perilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, adat dan istiadat di lingkungan keluarga
a. Menyayangi orang tua kakak dan adik
b. Mendengarkan dan melaksanakan nasehat orang tua
c. Berpamitan kepada orang tua jika hendak pergi
d. Mengunjungi saudara yang lebih tua pada hari raya
e. Membantu orangtua dirumah sesuai pembagian tugas
- Contoh perilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, adat dan istiadat di lingkungan sekolah
a. Mengenakan pakaian seragam dengan rapi
b. Masuk kelas tepat waktu
c. Mengikuti upacara bendera
d. Tidak mencontek pada saat ujian
e. Berkata dan berperilaku sopan pada guru, penjaga sekolah, pegawai tata usaha
- Contoh perilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, adat dan istiadat di lingkungan masyarakat
a. Menjaga sopam santun dilingkungan masyarakat
b. Mengikuti kegiatan ronda atau kerjabakti
c. Tolong menolong dengan tetangga
d. Ikut menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
- Contoh perilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, adat dan istiadat di lingkungan bangsa dan negara
a. Melengkapi diri dengan kartu tanda penduduk (KTP)
b. Mematuhi aturan lalulintas
c. Taat membayar pajak
d. Tidak melakukan perbuatan menyimpang, seperti tidak minum-minuman keras dan tidak memakai obat-obat terlarang.
DAFTAR PUSTAKA
· Martiyono. 2010. Civic education for junior high school year VII. Jakarta: Yudhistira
· AT Sugeng Priyanto, dkk. 2008. Pendidikan kewarganegaraan kelas VII. Jakarta: Pusbuk depdiknas
· Kansil.1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
· Soetami, siti. 2005. Pengantar tata hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
No comments:
Post a Comment