Buwat saudarakau
janganlah kita menghambat kemajuan bangsa dan pembangunan karakter bangsa!
janganlah kita jadi orang yang memiliki mentalitas meremehkan mutu, mentalitas suka menerabas, sifat tidak percaya diri, sifat tidak berdisiplin murni, dan sifat tak bertanggung jawab.
Mari kita bangkit dari tidur. Karena di pundak andalah tersimpan se juta harapan untuk kemajuan bangsa.
1)Bengkoang dikupas lalu diparut dan dimasukkan dalam baskom, ditambahkan dengan 0,5 kg gula pasir, diaduk rata dan didiamkan selama semalam
2)Keesokan hari diambil airnya dengan cara disaring, ditambahkan 3 gelas air putih
3)Air bengkoang yang telah diperas tadi ditambahkan 0,5 kg gula pasir, kemudian didihkan sampai gulanya larut selama 5 menit, tambahkan dengan ½sd teh asam sitrat (sitrun) dan ½sd teh natrium benzoat, diaduk, angkat dan dinginkan .
4)Setelah dingin sirup dapat dimasukkan dalam botol steril (botolnya direbus selama ½ jam ). Setelah sirup dimasukkan dalam botol, dikukus selama ½ jam.
CARA PEMBUATAN DODOL BENGKOANG
Bahan:
a)½ kg ampas bengkoang
b)¼kg bengkoang yang telah diparut
c)½ kg gula merah
d)¼ kg gula pasir
e)1 sd teh garam
f)¼kg tepung ketan putih
g)¼kg tepung beras
h)1 butir kelapa besar dibuat 1 gelas santan kental dan 1 gelas santan cair
Cara membuat
1)Tepung ketan dan tepung beras dicampur kemudian ditambahkan 1 gelas santan cair. (adonan 1 )
2)Ampas bengkoang dicampur dengan bengkoang yang telah diparut, kemudian tambahkan 1 gelas santan cair (adonan 2)
3)Gula merah disisir, dicampur dengan gula pasir dan santan kental, lalu direbus.
4)Tambahkan garam, dan masukkan adonan 1 (tepung yang dicairkan tadi dimasukkan sedikit demi sedikit sambil diaduk terus).
5)Adonan 2 dimasukkan sambil diaduk-aduk terus sampai adonan dodol menjadi kalis (tidak lengket dan keluar minyak).
6)Dodol dituang dalam Loyang , diratakan ,dinginkan, dipotong dan dijual
Pupuk Hijau: adalah pupuk organik yang terbuat dari sisa tanaman atau sampah yang diproses dengan bantuan bakteri.
Bahan dan TAKARAN Komposisi:
400 kg hijau daun atau sampah dapur.
20 kg dedak halus.
1/2 kg gula pasir/gula merah.
1/2 liter bakteri.
400 liter air atau secukupnya.
PETUNJUK MEMBUAT PUPUK
Hijau daun atau sampah dapur dicacah dan dibasahi.
Campurkan dedak halus atau bekatul dengan hijau daun.
Cairkan gula pasir atau gula merah dengan air.
Masukkan bakteri ke dalam air. Campurkan dengan cairan gula pasir atau gula merah. Aduk hingga rata.
Cairan bakteri dan gula disiramkan pada campuran hijau daun/sampah+bekatul. Aduk sampai rata, kemudian digundukkan/ditumpuk hingga ketinggian 15-20 cm dan ditutup rapat.
Dalam waktu 3-4 hari pupuk hijau sudah jadi dan siap digunakan.
1 liter bakteri
5 kg hijau-hijauan/daun-daun segar (bukan sisa dan jangan menggunakan daun dari pohon yang bergetah berbahaya seperti karet, pinus, damar, nimba, dan yang sulit lapuk seperti jato, bambu, dan lain-lainnya)
0,5 kg terasi dicairkan dengan air secukupnya
1 kg gula pasir/merah/tetes tebu (pilih salah satu) dan dicairkan dengan air
30 kg kotoran hewan
Air secukupnya
Ember/gentong/drum yang dapat ditutup rapat
Cara Pembuatan:
Kotoran hewan dan daun-daun hijau dimasukkan ke dalam ember.
Cairan gula dan terasi dimasukkan ke dalam ember.
Larutkan bakteri ke dalam air dan dimasukkan ke dalam drum, kemudian ditutup rapat.
Setelah 8-10 hari, pembiakan bakteri sudah selesai dan drum sudah dapat dibuka.
Saring dan masukkan ke dalam wadah yang bersih (botol) untuk disimpan/digunakan.
Ampas sisa saringan masih mengandung bakteri, sisakan sekitar 1 sampai 2 liter, tambahkan air, terasi, dan gula dengan perbandingan yang sama. Setelah 8-10 hari kemudian bakteri sudah berkembang biak lagi dan siap digunakan. Demikian seterusnya.
Kegunaan:
Mempercepat pengomposan dari 3-4 bulan menjadi 30-40 hari. Dapat digunakan langsung sebagai pupuk semprot, apabila tanah sudah diberi kompos (subur), tetapi apabila tanah kurang subur/tandus, penggunaan langsung sebagai pupuk tidak dianjurkan. Pupuk cair (larutan bakteri) ini tidak diperbolehkan untuk dicampur dengan bakteri lain, terutama bahan kimia atau bahan untuk pestisida lainnya seperti tembakau.
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENANAMAN JIWA KEWIRAUSAHAAN ANAK USIA DINI PADA KELUARGA MISKIN
Oleh; Wiyanto (3401407052) Mahasiswa Jurusan HKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang,Angkatan 2007
Kata Kunci; Kemiskinan, Penanaman Jiwa Kewirausahaan, Usia Dini
Kemiskinan masih menjadi masalah sosial yang serius. Pemerintah selalu berupaya untuk menanggulanginya. Dalam menanggulangi kemiskinan pemerintah hanya memberikan penanganan ketika si miskin sudah dewasa. Penanggulangan kemiskinan tidak dilakukan sejak usia dini. Hal tersebut mengakibatkan orang miskin untuk beranjak dari lingkaran setan sangat sulit. Kerana bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah hanya sifatnya sementara untuk memenuhi kebutuhan hidup saja kurang. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut adalah melalui penanaman jiwa kewirausahaan pada keluarga miskin usia dini. Rumusan masalah dalam karya tulis ini adalah; (1) Mengapa penanggulangan kemiskinan melalui penanaman jiwa kewirausahaan pada keluarga miskin sejak usia dini?, (2) Bagaimanakah implementasi penanggulangan kemiskinan melalui penanaman jiwa kewirausahaan anak usia dini pada keluarga miskin?. tujuan dari karya tulis ini adalah; (1) Menjelaskan mengapa penanggulangan kemiskinan melalui penanaman jiwa kewirausahaan usia dini pada keluarga miskin sejak. (2) Menjelaskan bagaimana implementasi penanggulangan kemiskinan melalui penanaman jiwa kewirausahaan pada usia dini pada keluarga miskin. Penanggulanagan kemiskinan melalui panama jiwa kewirausahaan usia dini pada keluarga miskin merupakan salah satu alternative yang relevan untuk menanggulangi kemiskinan yang ada selama ini. Kemiskinan yang diibaratkan sebagai lingkaran setan dapat teratasi. Penanggulangan kemiskinan sejak usia dini pada keluarga miskin (sejak belum produktif) apabila dilakukan misalnya memebrikan pendidikan khusus dapat dijadikan sebagai ivestasi sosial untuk bekal mendapatkan pekerjaan, pendapatan, berpengeluaran dan menabung sebagai jaminan sosial yang diciptakan sendiri pada usia dewasa/tua atau pada usia produktif. dalam mengimplementasikan penanggulangan kemiskinan pada keluarga miskin perlu adannya sinergi anta komponen (stake houlder) misalnya; penduduk miskin sbg pelaku utama, masyarakat lokal yg lebih maju, lembaga swadaya masyarakat, usaha nasional, bumn, pemerintah daerah, nasional, perguruan tinggi, unsur pengawasan pengendalian, dan pihak lain jika diperlukan. Saran yang dapat saya berikan adalah pemerintah harus secepatnya menindak lanjuti melalui kebijakannya dalam rangaka menanggulangi kemiskinan melalui penanaman jiwa kewira usahaan pada anak usia dini padakeluarga miskin. Karena pemerintahlah yang memiliki peran utama dalam penanggulangan kemiskinan. Pemerintah yang mengawali untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
Buat adik2 SPENSA silahkan kalian dapat memberikan komentar tentang pembelajaran yang sudah kita lakukan. atau berdiskusi di blog ini. semangaT belajar
aku tahu, aku paham, aku yakin, dan kalian pasti BISA.......!
RINGKASAN MATERI PELAJARAN
BAB 1 NORMA DAN HUKUM
NORMA DAN HUKUM
1. Hakekat Norma
Yaitu kaidah sebagai pedoman untuk mewujudkan suatu nilai, wujud kaidah atau pedoman itu biasanya berupa perintah atau larangan.
Macam-macam norma dalam masyarakat
a.Pengertian norma Agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan ,yang berisiperintah, laranagan anjuran
Contoh norma Agama:
Beribadah,tidak makan makanan yang diharamkan oleh agama
b.Pengertian normaKesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nuranimanusia ,untuk menentukan perbuatan baik dan perbuatan tidak baik.
Contoh norma Kesusilaan:
Berkata jujur ,tidak beerkhianat,berbuat baik terhadap sesama
c.Pengeritian norma Kesopanan adalahperaturan yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu
Contoh norma Kesopanan :
Berkata sopan, menghormati orang tua,Tidak meludah di sembarang tempat
d.Pengertian norma Hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh lembaga negara /penguasa
Contoh norma Hukum:
Peraturan Lalu Lintas, Membayarpajak, Taat terhadap Undang-Undang yang berlaku
Pentingnya norma dalam masyarakat
a.Mengatur tingkah laku manuasia
b.Mewujudkan kehidupan masyarakat yangdamai
c.Menanamkan ahlak yang baik
Sanksi dari masing-masing norma
a.Norma Agama,sanksidari Tuhan yang diterima di akherat nanti
b.Norma Kesusilaan ,sanksi berasal dari batin manusia itu sendiri berupa rasa penyesalan.
c.Norma Kesopanan ,sanksiberasal dari masyarakat berupa celaan dan cemoohan.
d. Norma Hukum ,sanksi dmendapatkan hukuman ipenjara,memebayar denda
HUKUM
Pengertian hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Unsur-unsur hukum
Berdasarkan beberapa rumusan hukum dari para ahli atau sarjana hukum, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
a.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib atau oleh penguasa negara atau pemerintah yang berwenang.
c.Peraturan itu bersifat memaksa
d.Sanksi bagi pelanggarnya tegas dan nyata.
Ciri-ciri hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum. Ciri-ciri hukum yaitu;
a.Adanya perintah dan/atau larangan.
b.Peraturan dan/atau larangan harus patuh ditaati oleh setiap orang.
Tujuan dan fungsi hukum
Tujuan hukum menurut para ahli
a.Prof. Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan kepada rakyatnya.
b.Prof. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c.Geny
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai untuk mencapai keadilan.
d.Jeremy Bentham (teori utilities)
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
e.Prof. Van kan
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
f.Aristoteles
Tujuan hukum adalah membuat keadilan.
Keadilan menurut aristoteles dibedakan menjadi dua yaitu keadilan distributive dan keadilan komutatif.
g.Drs. Utrecht, S.H
Tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam kehidupan manusia.
Kepastian hukum dibagi menjadi dua kepastian hukum oleh karena undang-undang dan kepastian hukum dari undang-undang.
Berdasarkan pendapat para ahli secara umum dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah;
a.Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu (aman).
c.Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Fungsi hukum
Fungsi hukum dalam pergaulan masyarakat adalah melindungi hak-hak setiap manusia agar tidak digangu oleh orang lain.
Negara hukum
Syarat-syarat suatu Negara disebut sebagai Negara hukum:
a.Memiliki aturan hukum yang menjamin dan melindungi HAM
b.Memiliki alat Negara penegak hukum. Misalnya (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan)
c.Adanya dukungan warganegara terhadap alat Negara dalam menegakkan hukum.
Ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:
a.Ada pembagian kekuasaan di dalam Negara.
b.Adanya asas legalitas
c.Adanya konstitusi dan peraturan hukum yang menjamin HAM.
d.Adanya persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban setiap warganegara.
e.Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
f.Ada program pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum.
Macam-macam norma hukum
a.Berdasarkan sifatnya hukum dibedakan menjadi; hukum mengatur dan hukum memaksa
b.Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi; hukum tertulis dan tidak tertulis
c.Menurut isinya hukum dibedakan menjadi; hukum publik dan hukum privat.
d.Menurut wilayah berlakunya; hukum lokal, hukum nasional, hukum antar Negara, hukum internasional
e.Menurut waktu berlakunya hukum dibedakan menjadi hukum positif, hukum masa lalu, hukum masa dating.
f.Menurut pribadi yang diaturnya hukum dibedakan menjadi: hukum satu golongan, hukum antar golongan, dan hukum semua golongan.
g.Menurut cara mempertahankannya hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil.
h.Menurut sumbernya hukum dibedakan menjadi: hukum terdiri atas undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum dibedakan menjadi dua; sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
sumber hukum formil antara lain;
a.Undang-Undang
b.Kebiasaan
c.Keputusan-keputusan hukum (yurisprudensi)
d.Traktat
e.Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pentingnya hukum bagi warga Negara
Arti penting hukum bagi setiap warganegara yaitu;
a.Melindungi hak dan kepentingan warganegara
b.Mewujudkan rasa aman dan adil
c.Mewujudkan keadaan yang tertib dan aman
d. Memperlancar pembangunan.
PERILAKU SESUAI NORMA
Contoh adat dan kebiasaan
Upacara pembakaran mayat (ngaben) merupakan adat istiadat masyarakat bali.
Contoh perilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, adat dan istiadat di lingkungan keluarga
a.Menyayangi orang tua kakak dan adik
b.Mendengarkan dan melaksanakan nasehat orang tua
c.Berpamitan kepada orang tua jika hendak pergi
d.Mengunjungi saudara yang lebih tua pada hari raya
e.Membantu orangtua dirumah sesuai pembagian tugas
Contoh perilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, adat dan istiadat di lingkungan sekolah
a.Mengenakan pakaian seragam dengan rapi
b.Masuk kelas tepat waktu
c.Mengikuti upacara bendera
d.Tidak mencontek pada saat ujian
e.Berkata dan berperilaku sopan pada guru, penjaga sekolah, pegawai tata usaha
Contoh perilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, adat dan istiadat di lingkungan masyarakat
a.Menjaga sopam santun dilingkungan masyarakat
b.Mengikuti kegiatan ronda atau kerjabakti
c.Tolong menolong dengan tetangga
d.Ikut menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
Contoh perilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, adat dan istiadat di lingkungan bangsa dan negara
a.Melengkapi diri dengan kartu tanda penduduk (KTP)
b.Mematuhi aturan lalulintas
c.Taat membayar pajak
d.Tidak melakukan perbuatan menyimpang, seperti tidak minum-minuman keras dan tidak memakaiobat-obat terlarang.
DAFTAR PUSTAKA
·Martiyono. 2010. Civic education for junior high school year VII. Jakarta: Yudhistira
·AT Sugeng Priyanto, dkk. 2008. Pendidikan kewarganegaraan kelas VII. Jakarta: Pusbuk depdiknas
·Kansil.1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
·Soetami, siti. 2005. Pengantar tata hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.